Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) DOSEN

Salah satu komponen penting dari Tridarma Dosen adalah Pelaksanakan Pengabdian pada Masyarakat. Banyak yang masih belum tahu bagaimana seluk beluk pengabdian dosen yang terstandarisasi oleh tim PAK Jabatan Akademik/Pangkat Dosen yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2019.
 
PKM DOSEN
Komponen kegiatan dalam Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat mengacu Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019 sebagai berikut.
"Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya tiap semester."

"Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan, dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat/ industry setiap program."

"Memberi latihan/penyuluhan/ penataran/ceramah pada masyarakat, terjadwal/terprogram: (1) Dalam satu semester atau lebih: (a) Tingkat Internasional; (b) Tingkat Nasional; (c) Tingkat Lokal. (2) Kurang dari satu semester dan minimal satu bulan meliputi: (a) Tingkat Internasional; (b) Tingkat Nasional; (c) Tingkat Lokal; (d) Insidental."

"Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan: (a) Berdasarkan bidang keahlian; (b) Berdasarkan penugasan lembaga terguruan tinggi; (c) Berdasarkan fungsi/jabatan."

"Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.
"Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan di sebuah berkala/jurnal pengabdian kepada masyarakat atau teknologi tepat guna, merupakan diseminasi dari luaran program kegiatan pengabdian kepada masyarakat."

"Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah (per tahun)* : (a) Editor/dewan penyunting/dewan redaksi jurnal ilmiah internasional; (b) Editor/dewan penyunting/dewan redaksi jurnal ilmiah nasional."

"Untuk setiap usul kenaikan jabatan akademik, dosen harus menyertakan paling rendah 0,5 angka kredit dari pengabdian kepada masyarakat."

"Untuk Batas angka kredit paling tinggi yang diakui pada kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah sebagai berikut. (1) Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan. (2). Angka kredit paling rendah 0,5 akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat paling rendah besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan."
    Sembilan poin PkM di atas wajib diketahui oleh para dosen. Hal tersebut karena sudah menjadi kewajian bagi dosen melaksanakan PkK. Misalkan di dunia pendidikan atau LPTK, kita sebagai dosen bisa melakukan PkM di sekolah atau kerja sama dengan MGPM.

    Namun tidak menutup kemungkinan bahwa dosen dengan latar belakang pendidikan melakukan PkM di luar pendidikan. Itu diperbolehkan asal tidak melanggar aturan yang sudah ada.

    Berikut ini saya sajikan beberapa kegiatan PkM yang telah saya lakukan beberapa tahun terakhir antara lain sebagai berikut.

    1. PENULISAN ARTIKEL DI JURNAL ILMIAH di MGMP BIOLOGI JAWA TIMUR
    2. PELATIHAN PEMBUATAN KARYA INOVATIF PEMBELAJARAN (INOBEL) BAGI  GURU IPA SMP/MTS  DI KABUPATEN LAMONGAN
    3. PELATIHAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS PADA GURU-GURU DI BANYUWANGI

    Semoga artikel PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) DOSEN ini bisa bermanfaat. Amiin.

    Penulis: Binar Kurnia Prahani