Makalah Sistem Pendidikan Nasional
TUGAS DASAR DASAR PENDIDIKANSISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : KELOMPOK 10 PFC 20191. Nauly Rahmaniyah 190301840202. Syahda Eliezanatalie 190301840613. Nur Fadhilah 19030184090
A. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem berasal dari bahasa Yunani yang berarti hubungan fungsional yang teratur antara unit-unit komponen-komponen. Tatang M. Arifin mengemukakan pengertian sistem sebagai suatu keseluruhan yang tersusun dari bagian-bagian yang satu dengan lainnya saling berhubungan secara teratur untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan menurut Banathy, sistem merupakan suatu organisme sintetik yang dirancang secara sengaja, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling berinteraksi yang dimanfaatkan agar berfungsi secara terintegrasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. (Kadir & dkk, 2012)
Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa sistem adalah sebuah struktur fungsionalyang tersusun dari bagian-bagian yang berhubungan secara sistematik untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Unsur-unsur pokok sistem berdasarkan pengertian diatas yaitu proses, isi, dan tujuan. Maka dapat diartikan bahwa sistem pendidikan nasional adalah struktur fungsional pada pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional Indonesia.
Berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3, sistem pendidikan nasional adalah keseuruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Menurut Abdul Kadir dkk, sisdiknas dirumuskan dengan misi utama dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Hal ini bertujuan supaya tiap-tiap warga negara memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta mampu menggunakan bahasa Indonesia yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sisdiknas memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, perlakuan yang berbeda terhadap peserta didik tidak dibenarkan. Perbedaan atas dasar jenis kelamin, agama, ras, suku, latar belakang sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi merupakan hal yang dilarang. Akan tetapi, hal tersebut dapat terjadi kecuali apabila ada satuan atau kegiatan pendidikan yang memiliki kekhususan yang harus diindahkan. (Kadir & dkk, 2012)
Sisdiknas diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya, seperti pendidikan agama oleh menteri agama, akabri oleh menteri pertahanan dan keamanan. Selain itu juga departemen lainnya yang menyelenggarakan pendidikan yang disebut diklat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya. (Tirtarahardja & Sulo, 2005)
B. Kelembagaan Pendidikan
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar (dalam bahasa UUSPN No. 2 Tahun 1989) atau melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal (dalam bahasa UUSPN No. 20 Tahun 2003).Dalam kelembagaan pendidikan,hal yang akan dibahas yaitu jalur pendidikan dan jenjang pendidikan. Pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan Sisdiknas berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 dibedakan menjadi dua jalur yaitu:
a) Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Ciri-ciri jalur pendidikan formal yaitu : Sifatnya formal; Diatur berdasarkan ketentuan pemerintah; dan Mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
b) Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
Jalur pendidikan luar sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang dilaksanakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan, dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota asyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya. Pendidikan Luar Sekolah memiliki sifat tidak formal – dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional – dan modelnya sangat beragam. Dalam hubungan ini, pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur PLS yang diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi utamanya menanamkan keyakinan agama, nilai budaya dan moral, serta keterampilan praktis. (Kadir & dkk, 2012)
Sedangkan menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 13, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan tersebut diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
2) Jenjang Pendidikan
Berdasarkan UUSPN No. 2 Tahun 1989, Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman dalam pengajaran. Sedangkan menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003, jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dalam Sisdiknas terdapat tiga jenjang pendidikan yaitu:
a) Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberi bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat. Bekal tersebut berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Berdasarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 17, Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain sederajat.
Oleh karena itu, pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidika dasar. Selain itu, setiap warga negara diwajibkan menempuh pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
b) Jenjang Pendidikan Menengah
Berdasarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 18, Pendidikan Menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umu dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c) Jenjang Pendidikan Tinggi
Berdarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 19, Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkandan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Oleh karena itu, dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut, lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridarma” pendidikan tinggi yang meliputi : pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional. (Kadir & dkk, 2012)
Pendidikan tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Untuk itu, dengan tujuan kepentingan nasional, pendidikan tinggi secara terbuka dan selektif mengikuti perkembangan kebudayaan yang terjadi diluar Indonesia untuk diambil manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional. Untuk dapat mencapai tujuan dan kebebasan akademik, dalam melaksanakan misisnya di lembaga pendidikan tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuwan dan otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagaimana termaktub dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 24.
C. Program dan Pengelolaan Pendidikan
Program Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan di tuangkan dalam jenis program pendidikan yang termasuk dalam jalur pendidikan sekolah serta kurikulum program pendidikan.
1) Jenis Program Pendidikan
Program pendidikan yang termasuk dalam jalur pendidikan sekolah terdiri atas :
a) Pendidikan Umum
Merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang di wujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Pendidikan ini berorientasi pada kecakapan hidup general, eksistensi diri, potensi diri, berpikir kritis, kreatif, dan kecakapan akademik. Pendidikan umum meliputi SD, SMP, SMA, dan Universitas.
b) Pendidikan kejuruan
Merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Seperti bidang teknik, tata boga dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dll. Pendidikan kejuruan berorientasi pada kecakapan vokasional. Bentuk lembaganya meliputi STM/SMK, SMTK, SMIP, SMIK.
c) Pendidikan Luar Biasa
Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Bentuk lembaga pendidikannya berupa Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sedang untuk pengadaan gurunya disediakan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB) setara dengan Diploma III.
d) Pendidikan Kedinasan
Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintahan atau lembaga pendidikan nondepartemen. Pendidikan kedinasan dapat terdiri dari pendidikan tingkat menengah seperti SPK dan pendidikan tingkat tinggi seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
e) Pendidikan Keagamaan
Berdasarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 30 disebutkan bahwa :Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhajasamanera, dan bentuk lain yang sejenis. Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi, pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menurut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar (MI), tingkat pendidikan menengah (Tsanawiyah, Aliyah), dan tingkat pendidikan tinggi (seperti IAIN sekarang UIN, Institut Hindu Darma, dsb). Berdasarkan ini berarti pendidikan keagamaan ada yang sepenuhnya memberikan pendidikan agama dan pendidikan umum yang setara dengan pendidikan umum yang setingkat. (Kadir & dkk, 2012)
a) Kurikulum Program Pendidikan
Berdasarkan UUSPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 19, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab X, disebutkan bahwa :
• Pasal 36
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
peningkatan iman dan takwa;
peningkatan akhlak mulia;
peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
tuntutan dunia kerja;
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
agama;
dinamika perkembangan global; dan
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
• Pasal 37
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan;
bahasa;
matematika;
ilmu pengetahuan alam;
ilmu pengetahuan sosial;
seni dan budaya;
pendidikan jasmani dan olahraga;
keterampilan/kejuruan; dan
muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan; dan
bahasa.
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
• Pasal 38
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/9794018/Program_dan_Pengelolaan_Pendidikan
https://www.academia.edu/11623370/Makalah_Sistem_Pendidikan_Nasional