Gaji PNS 2020
Gaji PNS 2020 Mengacu PP No 15 Tahun 2019
Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi peraturan lama
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang sudah tidak berlaku, PNS pernah dinyatakan sebagai salah satu bagian pegawai negeri yang terdiri dari:
Definisi peraturan baru
Seiring berjalannya waktu, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 diperbarui oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga TNI dan Kepolisian dianggap berbeda konteks dengan pegawai negeri karena sudah diatur dengan Undang-Undang yang terpisah.
Adapun pada UU ASN, definisi pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti dengan Aparatur Sipil Negara, sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu jenis pekerjaan Aparatur Sipil Negara selain PPPK/P3K.
Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan atau perubahan gaji PNS tahun 2019 telah terbit dengan ditandatanganinya PP No 15 tahun 2015 pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Presiden Jokowi. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
PP ini merupakan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan kenaikan gaji pokok PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.
Rata-rata kenaikan sebesar 5%
Gaji PNS Golongan I
Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Gaji PNS Golongan II
PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000).
Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Gaji PNS Golongan III
PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700)
Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Gaji PNS Golongan IV
Gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).