Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi IPS MI/SD: Pengertian dan Sejarah Berdirinya Koperasi

Pengertian Koperasi

Dalam Undang-Undang Dasara 1945 Pasal 33 Ayat 1 disebutkan bahwa perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bentuk perekonomian yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 adalah koperasi.

Kata koperasi berasal dari bahsa Inggris, Cooperation. Kata Cooperation terdiri atas dua kata, yaitu co, artinya bersama dan operation, artinya kerja. Jadi koperasi mengandung arti kerja bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 1 dirumuskan pengertian koperasi sebagai berikut.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Jadi, pada dasarnya pengertian koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, penyelenggara jasa, dan usaha perkreditan.
  2. Badan hukum, artinya koperasi telah diakui oleh pemerintah sebagai badan hukum. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya melakukan perjanjian dengan pihak lain. Apabila ada pihak-pihak yang dirugikan maka pihak tersebut dapat melakukan tindakan hukum. Misalnya, menuntut ke pengadilan.
Koperasi di Indonesia memiliki lambang yang mempunyai arti dan makna. Lambang koperasi saat ini telah diganti dengan lambang yang baru pada tanggal 25 Mei 2012. Berikut arti dan makna lambang koperasi Indonesia yang baru.

  • Bunga menggambarkan perkembangan dan kemajuan Koperasi Indonesia.
  • Empat sudut pandang melambangkan empat arah mata angin yang memiliki maksud:

    1. Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
    2. Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
    3. Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi.
    4. Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

  • Empat kuncup bunga saling bertaut menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama untuk membangun koperasi Indonesia.
  • Teks koperasi Indonesia mengandung makna adanya ikatan adanya ikatan yang kuat di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
  • Lambang koperasi berwarna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa yang menggambarkan adanya keinginan, ketabahan, kemauan, dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat.


Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang penting bagi bangsa Indonesia. Koperasi telah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda. Perkembangan koperasi dimulai sejak tahun 1896. Tokoh yang berjasa dalam berdirinya koperasi pertama di Indonesia adalah Raden Aria Wiryaatmaja. Beliau adalah seorang patih di Purwokerto, Jawa Tengah.

Koperasi pertama yang didirikan Raden Aria Wiryaatmaja bernama Hulp en Spaarbank. Artinya, bank pertolongan dan simpanan. Tujuan pendirian kooperasi ini untuk membantu para pegawai rendahan. Akan tetapi, koperasi ini akhirnya diambil alih oleh penjajah Belanda. Selanjutnya, perkembangan koperasi diteruskan oleh organisasi- organisasi nasioanal.

Pada zaman penjajahan Jepang, koperasi tidak dapat berkembang. Koperasai hanya dimanfaatkan oleh jepang untuk memeras rakyat Indonesia. Akibatnya, rakyat Indonesia membenci keberadaan koperasi. Koperasi pada zaman Jepang dikenal sebagai nama Kumiai.

Tujuan dan Manfaat Koperasi

Tujuan pembentukan koperasi di Indonesia, antara lain:
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. Membangun tatanan ekonomi nasional
Selain mempunyai tujuan, koperasi juga mempunyai manfaat, antara lain:
  1. Anggota dapat membeli barang-barang koperasi dengan harga lebih murah.
  2. Pada akhir tahun, setiap anggota mendapat sisa hasil usaha (SHU).
  3. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong.
  4. Setiap anggota dapat berlatih bermusyawarah dan bertanggung jawab.
  5. Setiap anggota dapat berlatih mengerjakan administrasi.

Jenis- Jenis Koperasi dan Bidang Usahanya


Koperasi  Berdasarkan Lingkungan Usahanya

  1. Koperasi sekolah: anggita koperasi sekolah adalah para siswa para siswa yang bersangkutan.
  2. Koperasi unit desa (KUD): anggota koperasi unit desa adalah warga desa.
  3. Koperasi pegawai negeri (KPN): angota koperasi pegawai negeri adalah pegawai negeri yang bernaung pada instansi tertentu.

Koperasi Berdasarkan Bentuk Usahanya

  1. Koperasi simpan pinjam: koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
  2. Koperasi produksi: koperasi yang bergerak di bidang usaha pembuatan barang.
  3. Koperasi konsumsi: koperasi yang menyediakan barang keperluan sehari-hari.
  4. Koperasi pemasaran: koperasi yang menyalurkan barang- barang hasil produksi.
  5. Koperasi jasa: koperasi yang memberi pelayanan jasa kepada para anggotanya.

Peranan Koperasi dalam Meningktakan Kesejahteraan Masyarakat

Koperasi berperan penting sebagai penggerak ekonomi rakyat dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi juga disebut sebagai saka guru perekonomian nasional.
Beberapa peranan koperasi antara lain:

  1. Anggota koperasi dapat menyelenggarakan beberapa kegiatan ekonomi yang langsung memenuhiu kebutuhan sehari-hari.
  2. Masyarakat yang bergabung menjadi anggota koperasi dapat meningkatkan penghasilan melalui sisa hasil usaha (SHU).
  3. Anggota koperasi dapat meminjam uang dengan bunga yang rendah.
  4. Koperasi dapat berperan sebagai pendipta lapangan kerja.