Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2020

Pendahuluan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada UIN/IAIN/STAIN disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh UIN/IAIN/STAIN disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang kedua pola tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh seluruh PTKIN harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.

PTKIN sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di PTKIN berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di UIN/IAIN/STAIN melalui SPAN-PTKIN.

Tujuan SPAN-PTKIN

Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah agar mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN untuk memperoleh pendidikan tinggi di UIN/IAIN/STAIN
Mendapatkan calon mahasiswa baru yang berprestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah

Ketentuan Umum dan Persyaratan

Ketentuan Umum

SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.

Persyaratan Siswa Pelamar

Pendaftaran

1) Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah kelas terakhir pada tahun 2020.
2) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3) Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
4) Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.

Penerimaan

Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu'adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN 2020, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.

Program Studi dan Jumlah Pilihan

1. Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
2. Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
3. Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
4. Daftar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN

Jadwal Seleksi

  • Pengisian PDSS 06 Januari - 10 Februari 2020
  • Verifikasi PDSS 06 Januari - 10 Februari 2020
  • Pendaftaran (siswa) 03 Februari - 28 Februari 2020
  • Proses Seleksi I. 2 - 13 Maret 2020
  • Proses Seleksi II. 16 - 20 Maret 2020
  • Pengumuman Hasil Seleksi 10 April 2020
  • Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi - Ditetapkan di masing-masing PTKIN

Tata Cara Pendaftaran

Alur Pendaftaran mengikuti alur berikut.

Pertanyaan yang sering muncul

Q : Nama Sekolah Tidak Terdaftar
A : Lakukan Pendaftaran Sekolah dengan cara buka menu pdss, lalu tekan tombol Daftarkan Sekolah

Q : Apa alamat pengisian sekolah?
A : https://pdss.span-ptkin.ac.id/web/site/login

Q : Apa alamat pengisian bagi siswa?

Q : NISN tidak ada di PDSS
A : Silakan menghubungi PDSP, Bantuan Layanan (Helpdesk) NISN, Email : pdsp@kemdikbud.go.id, Laman : nisn.data.kemdikbud.go.id, Telepon : 021-57905777, 57904804, Sumber: http://www2.pdsp.kemdikbud.go.id/PD...

Q : Nama sekolah berubah?
A : Silahkan mengirimkan berkas SK perubahan nama sekolah dengan format PDF/JPEG ke email helpdesk info[at]span-ptkin.ac.id

Q : NPSN sekolah berubah?
A : Silahkan mengirimkan berkas SK perubahan NPSN sekolah yang lama dan baru dengan format PDF/JPEG ke email helpdesk info[at]span-ptkin.ac.id

Q : Sekolah belum terakreditasi?
A : Silahkan mengupload izin operasional sekolah sebagai pengganti

Q : Akreditasi sekolah kadaluarsa?
A : Silahkan mengupload berkas akreditasi yang lama sebagai pengganti

Q : Nilai yang diinputkan itu nilai pengetahuan, nilai keterampilan atau rata-ratanya?
A : Untuk nilai adalah rata-rata dari nilai pengetahuan dan keterampilan

Q : Untuk nilai PAI (MA) karena memiliki banyak pelajaran, bagaimana memasukannya?
A : Untuk nilai PAI merupakan rata-rata dari nilai mata pelajaran keagamannya

Q : Nilai gagal input, bagaimana memasukannya?
A : Silahkan cek data terlebih dahulu, apakah datanya sudah benar, jika masih terkendali hubungi kami via email : info@span-ptkin.ac.id dan call center

Q : Untuk jurusan IPA nilai matematika yang dimasukan itu matematika wajib atau peminatan?
A : Rata-rata dari matematika wajib dan peminatan

Q : Jika ingin validasi sekolah?
A : Silakan mengirimkan permohonan pembukaan pengisian PDSS yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat setingkat ke email pdss@span-ptkin.ac.id

Q : Sekolah belum terdaftar?
A : Silakan mengajukan permohonan kepada Sekretariat SPAN-PTKIN melalui email pdss@span-ptkin.ac.id dengan melampirkan:
1. Scan Surat Permohonan yang ditandatangani Kepala Sekolah
2. Scan SK Kepala Sekolah
3. NPSN
4. Nama sekolah

Q : Kalau untuk SMK nilai kompetensi keahlian yang diinputkan dan KKM mana yang diinputkan?
A : Nilai kompetensi keahlian menggunakan rata-rata nilai dari kompetensi keahlian nya dan KKM menggunakan KKM terendah di kompetensi keahlian nya

Q : Tidak bisa upload siswa atau sebagian siswa teruploadnya mengalami error?
A : Periksa terlebih dahulu
1. NPSN kurang dari 10 digit
2. Penulisan jenis kelaminnya P/L ada spasinya
3. Kode jurusan tidak di salin dari tabel referensinya

Q : Kalau ada siswa pindahan tetapi KKM sebelumnya berbeda dengan sekolah baru?
A : Menggunakan KKM sekolah yang baru

Kontak Kami

Telp
(022)7800525
Email
info@span-ptkin.ac.id
Alamat
Gedung Lecture Hall Lantai 1 UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jl. A.H. Nasution No.105, Cibiru, Bandung 40614
www.uinsgd.ac.id

Call Center
(Hanya Untuk Telepon)
IM3: 0857 9416 8758
Simpati: 0813 9527 5578
XL: 0819 0659 6668
3: 0896 8160 7848

(Untuk SMS dan Whatsapp)
0813 9504 0592
0813 9504 0593
0813 9504 0594