Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu IMEI HP? dan Bagaimana Mengecek IMEI HP?

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, bahkan Indonesia akan menggunakan IMEI untuk pemblokiran ponsel black market.

Fungsi IMEI pada HP:

  1. Mengetahui Identitas HP
  2. Untuk Mengecek Garansi
  3. Untuk Melacak HP Hilang

Pada isu yang beredar di Indonesia saat ini, Kementerian Perindustrian saat ini melakukan upaya pemblokiran bagi HP yang IMEInya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, Hal ini bisa yang terkena dampak bagi mereka yang membeli HP pada pasar gelap atau black market atau juga bisa terkena bagi mereka yang membeli HP di luar negeri.

Panjang IMEI harus 15 digit dan dapat digunakan untuk memeriksa berbagai bit informasi, seperti negara asal, pabrikan, dan nomor model. Cara memeriksa IMEI bisa Anda lakukan dengan berbagai cara di antaranya:

1. Dengan kode dialing *#06#


  • Masuk ke menu Dialer HP android Anda.
  • Ketikkan *#06# kemudian tekan tombol telepon (Call / Panggil).
  • Secara otomatis akan muncul informasi mengenai IMEI anda.


2. Melalui pengaturan ponsel

  • Pertama-tama buka menu Settings (seperti yang ditandai kotak merah) pada HP android Anda.
  • Selanjutnya pilih About Phone.
  • Untuk mengetahui IMEI HP android anda, tinggal pilih Status.


3. Tertera di bungkus HP, Baterai dan perangkat HP

Nah untuk hal ini paling mudah Anda lakukan di mana Anda bisa mengecek secara langsung pada kotak HP Anda karena biasanya akan dicantumkan nomor IMEI yang terdaftar apabila Anda membeli langsung di toko resmi.

Nah saat ini kamu jika sudah tahu Nomor IMEI kamu, dan kamu ingin mengecek apakah IMEI HP kamu terdaftar atau tidak bisa coba kunjungi halaman https://imei.kemenperin.go.id dengan memasukkan nomor IMEI kamu tadi.

Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.

Kendati begitu, ponsel yang tidak terdaftar di situs Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menguji dua sistem pemblokiran IMEI yaitu skema blacklist dan whitelist. Telkomsel menguji mekanisme pemblokiran dengan whitelist. Sementara XL menguji pemblokiran dengan metode blacklist.

Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, SIBINA. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.

Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.

Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.