Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kompetensi Profesional Guru

Keprofesionalan Seorang Guru

Pengertian Kompetensi Profesional Guru

Dalam dunia pendidikan, peran seorang guru sangatlah penting dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia ini. Ada beberapa kompetensi yang harus dimilikin seorang guru yang mana telah diatur dalam Undang –Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 yang menjelaskan tentang apa saja komperensi yang diperlukan oleh seorang guru atau dosen, yaitu komptensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi pedagogik. 

Pada pembahasan kali ini, kompetensi profesional lah yang akan kita bahas. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian dari kompetensi professional. Seperti pendapat menurut Tilaar tentang pengertian dari kompetensi ini bahwa setiap guru wajib memiliki suatu kemampuan untuk mengembangkan pribadi setiap muridnya terutama kemampuan intelektual serta menjadikan mereka pribadi yang  menjunjung tinggi rasa kesatuan berdasarkan pancasila. 

Berbeda dengan pendapat menurut Uno tentang kompetensi ini. Ia berpendapat bahwa kompetensi profesional ini merupakan serangkaian dari suatu kemampuan yang harus dimiliki setiap pengajar atau guru sehingga ia berhasil dalam melaksanakan tugasnya dalam mengajar para siswanya. 

Meninjau dari pendapat di atas memberikan kita suatu informasi tentang kompetensi profesional ini bahwasanya seorang guru yang profesional ialah guru yang menguasai dasar- dasar pendidikan yang ada di Indonesia, berpengetahuna luas terutama yang akan diajarkan atau disampaikan kepada para siswanya, kemampuan dalam penyusunan suatu program pembelajaran yang baik dan pelaksanaan yang sesuai realita, mampu mengadakan suatu penilaian selama proses pembelajaran, pengadaan bimbingan belajar dalam mencapai program pengajaran yang telah disusun tersebut.

Pada kehidupan kesehariannya, seorang guru profesional harus mampu dalam mengelola dirinya sendiri dengan baik. Seorang guru yang kompeten dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas- tugasnya demi pencapaian yang memuaskan dalam hasil belajar para siswanya untuk khusunya serta mutu pendidikan yang tercapai sempurna pada umumnya.


Seorang pengajar atau guru diwajibkan untuk lebih memiliki wawasan yang luas pada pelaksanaan kompetensi profesional ini seperti yang sudah tertera dalam Undang- Undang Guru dan Dosen tahun 2005 bahwa:

(1) guru wajib merencanakan suatu pembelajaran dan proses pembelajaran yang memiliki mutu serta menilai dan mengevaluasi hasil belajar,

(2) melakukan suatu peningkatan dan suatu pengembangan terhadap kualifikasi kompetensi dan akademik siswa secara berkelanjutan selaras dengan berjalannya ilmu pengetahuan teknologi dan seni, 

(3) harus bertindak secara objektif dan tidak melakukan tindakan yang diskriminatif yang dilandasi oleh pertimbangan agama, ras, suku, kelamin, kondisi fisik, atau latar belakang dan ekonomi keluarga dari siswa dalam proses pembelajaran, 

(4) menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai- nilai etika dan agama,

(5) dan mampu memupuk dan memeihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Terdapat suatu pendapat dari Sardiman dan Uno mengenai kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru atau pengajar yang intinya komponen dari kompetensi profesional seorang pengajar atau guru ialah penguasaan meneluruh dari materi yang akan diajarkan, kemampuan dalam mengelola pada proses pembelajaran, dan suatu pengetahuan tentang apa itu evaluasi. 

Kompetensi- kompetensi ini sebenarnya merupakan hasil kerja yang berdasarkan dari pengetahuan faktual yang empiris dari seorang pengajar atau guru. Sarwono menjelaskan tentang kompetensi tersebut sebagai suatu kognisi. Maksudnya adalah suatu bagian dari diri manusia yang mengolah pengetahuan, dorongan, informasi, pengalaman, perasaan, dan lain sebagainya. Baik itu berasal dari luar maupun dari dalam diri sendiri dalam membentuk beberapa simpulan sehingga menghasilkan perilaku diri. 

Berdasarkan pengertian tersebut bahwa guru yang tidak memiliki pengetahuan faktual yang empiris  akan mengalami suatu kesulitan dalam meyakini dan memahami suatu manfaat dari ilmu pengetahuan serta sulit dalam menangkap pesan moral yang terdapata pada setiap ilmu pengetahuan.

Penulis : Arif Muafa