Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membangun Kehidupan Kebangsaan Yang Berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang dikenal sebagai Nusantara, yang artinya negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan didiami oleh ratusan juta penduduk. NKRI dikenal juga sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-beda sehingga tercermin dalam satu ikatan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetapi tetap satu juga”. 

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Tujuan NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu pada alinea ke 4 yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”.

Menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro, mengemukakan bahwa negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sedangkan menurut Robert M. Mclver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam masyarakat di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan untuk memaksa. 

Negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan bahwa:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
  5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 


Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (NKRI)  disebut  juga  sebagai Nusantara yang artinya negara kepulauan, dimana Indonesia terdiri dari dari beribu-ribu pulau dari sabang sampai merauke. Hakikat negara dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis, suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama. Wilayah, yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda pula. Oleh karena itu negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasional, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.

Meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memiliki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yang tercermin dalam suatu ikatan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “berbeda-beda tetap satu juga”. Yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia. Perbedaan adalah suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

B. Dinamika, Susunan dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Dalam sebuah kutipan “Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”, petikan tersebut merupakan bunyi ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa susunan negara Indonesia adalah kesatuan. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh dilakukan perubahan dalam UUD tahun 1945. Dalam proses amandemen terdapat ketentuan untuk tidak tidak mengubah pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan Negara.

Kesatuan Republik Indonesia sebagai susunan negara Indonesia. Konsep negara kesatuan adalah susunan negara yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indenesia. Selain itu, konsep negara kesatuan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).

Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, Indonesia telah mengalami pergantian konstitusi. Perubahan konstitusi tersebut memengaruhi bentuk negara dan sistem pemerintahan negara. Dalam dinamika penyelenggaraan negara Indonesia menerapkan konsep negara kesatuan namun pada pelaksanaannya konsep persatuan mengalami pergeseran menjadi konsep federal. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berekedaulatan rakyat dengan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ini dimanika kehidupan bernegara di Indonesia.

1. Periode 1945-1949 

Periode ini menjadi tahun-tahun bersejarah dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Bapak proklamator Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia berhak menentukan sendiri ritme kehidupan bernegara tanpa camper tangan pihak lain.

Konsep negara kesatuan pada periode 1945-1949 dituangkan dalam Undang-Undang Dasar negara. Pada periode tersebut Undang-undang Dasar negara Indonesia adalah UUD 19454. UUD 1945 menjadi konstitusi pertama yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam UUD 1945 ditegaskan beberapa hal tentang negara Indonesia.


  1. Susunan bentuk negara ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbenyuk republik”.
  2. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
  3. Kedaulatan negara Indonesia adalah di tangan rakyak dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyak. Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
  4. Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial. Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”. 
  5. Lembaga-lembaga negara merurut konstitusi pertama terdiri atas MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Badan Pemeriksa Keungan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).


2. Periode 1949-1950 

Indonesia lahir kembali dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik Indonesia Serikat adalah negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar. Pada masa itu hukum dasar yang digunakan adalah konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Konstitusi RIS berlaku berdasrkan keputusan presiden RIS Nomor 48 tahun1950 tentang mengumumkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 1950 oleh menteri kehakiman.

Bentuk negara Indonesia pada periode tersebut mengalami pergeseran dari negara kesatuan menjadi negara serikat. RIS merupakan bentuk negara federal. Negara RIS terdiri atas daerah negaradan kesatuan kenegaraan yang tegak sendiri.

  1. Daerah negara adalah negara bagian yaitu Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, dan Sumatra Timur. 
  2. Kesatuan kenegaraan yang tegak sendiri yaitu Jawa Tengah, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayat Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. 
  3. Berdasarkan ketentuan pasal 2 Undang-undang Dasar RIS, Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia sebagai berikut: 


  • Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948 meliputi negara Indonesia Timur, Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur (dengan pengertian status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Sumatra Timur tetap berlaku), dan Negara Sumatra Selatan. 
  • Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri meliputi Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayat Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. Daerah-daerah bagian tersebut memiliki kemerdekaan menentukan nasib sendiri dan bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat.


3. Periode 1950-1959 

Pemerintahan berdasar Konstitusi RIS tidak berjalan karena negara RIS bukan cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu muncul tuntutan untuk kembali pada negara kesatuan. Negarta-negara yang tergabung dalam RIS satu persatu bergabung dengtan negara Republik Indonesia. Akibat penggabungan tersebut,negara federasi RIS tinggal tiga negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Ketiga bagian negara itu bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan UUD Sementara yang merupakan perubahan dari konstitusi RIS. Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara tertuang Dalam UU No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi UUD.

Sementara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Pada priode ini susunan negara telah kembali pada kesatuan. Konsep Negara Kesatuan ditegaskan dalam Konstitusi yang beralaku pada masa itu yaitu UUDS. UUDS 1950 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Ketentuan negara kesatuan ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) yaitu Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada priode ini mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena pemekaran Wilayah di berbagai daerah di Indonesia.


4. Periode 1959-1966 

Pada priode ini Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia periode ini dikenal juga sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berlaku di Indonesia tahun 1959-1966 dari di keluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Soekarno. Disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia satt itu mengandalkan kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada priode ini terjadi pertambahan provinsi dari hasil pemekaran sebagai berikut:

  • Tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
  • Tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
  • Tahun 1964 di bentuk Provinsi Lampung pemekaran dari Sumatra Selatan). Pada tahun yang sama dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Sulawesi Selatan).


5. Periode 1966-1998

Ir. Soeharto menjadi ikon periode 196-1988. Sebab masa itu, Ir Soeharto menjadi Presiden Republik Indonesia. Periode ini dikenal dengan orde baru. Orde baru merupakan istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Ir. Soekarno (masa orde lama). dalam jangka waktu 1966-1998 ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela. Indonesia masih mempertahankan bentuk negara kesatuan dengan perkenbamgan jumlah Provinsi tersebut.

  • Tahun 1967 Provinsi Bengkulu di mekarkan dari Provinsi Sumatra Selatan.
  • Tahun 1969 Irian Barat secara resmi menjadi Provinsi ke-26 Indonesia.
  • Pada Tahun 196-1975 Indonesia memiliki 26 Provinsi, dua diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta), dan satu berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (Jakarta).
  • Tahun 1976 Timur-timur menjadi bagian dari Indonesia dan sebagai Provinsi ke-27.


6. Periode 1998-Sekarang 

Tercatat dalam sejarah upaya mahasiswa mengupayakan sebuah perubahan. Mereka beriring bersatu padu menduduki gedung kura-kura untuk meluluskan beberapa tuntutan. Mereka menyebutnya tuntutan Reformasi oleh karena itu, periode 1998-sekarang dikenal dengan reformasi. Salah satu tuntutan reforamasi 1998 adalah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945.

Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 karena pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataantnya bukan pada tangan rakyat), kekusaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “lues” (sehingga menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelanggara negara yang belum cukup didukung dengan ketentuan Konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, Eksistensi perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (State Structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal dengan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan mempertegas sistem pemerintahan Presidensial.

Dalam periode ini terjadi perubahan Provinsi Negara Indonesia. Pada tahun 1999 Timor Timur memisahakn diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka penuh pada tahun 2002, dan Indonesia memiliki 26 Provinsi. Selanjutanya terjadi pemekaran sejumlah Provinsi di Indonesia. Pemekaran terjadi di Provinsi indonesia sebagai berikut.

  • Maluku Utara dengan Ibu kota Sofifi-Ternate, dimekarkan dari Provinsi Maluku menjadi provinsi Indonesia ke-27 pada tanggal 4 Oktober 1999.
  • Banten dnegan Ibu kota Serang, dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi Indonesia ke-28 pada tanggal 17 Okteber 2000.
  • Kepulauan Bangka Belitung dengan Ibu kota Pangkal Pinang menjadi provinsi Indonesia ke-29 pada tanggal 4 Desember 2000.
  • Gorontalo dengan Ibu kota Gorontalo, dimekarkan dari provinsi Sulewesi Utara menjadi provinsi Indonesia ke-30 pada tanggal 22 Desember 2000.
  • Irian Jaya Barat dengan Ibu kota Manokwari, dimekarkan dari Provinsi Papua menjadi provinsi Indonesia ke-31 pada tanggal 21 November 2001. Kini Irian Jaya Barat berganti nama menjadi Papua Barat.
  • Kepulauan Riau dengan Ibu kota Tanjung Pinang, dimekarkan dari Provinsi Riau menjadi provinsi Indonesia ke-31 pada tanggal 25 Oktober 2002.
  • Sulawesi Barat dengan Ibu kota Mamuju, dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi Indonesia ke-33 pada tanggal 5 Oktober 2004.
  • Kalimantan Utara dengan ibu kota Tanjung Selor, dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur menjadi provinsi Indonesia ke-34 pada tanggal 25 Oktober 2012.

Dari rentetan dinamika susunan dan bentuk negara Indonesia di atas menjadi bukti bahwa konsep negara kesatuan adalah konsep yang paling sesuai dengan karakteristik Indonesia. Meskipun sempat bergeser menjadi negara serikat tetapi akhirnya masyarakat menyadari dan kembali bersatu.

C. Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Kata sistem berasal dari bahasa Yunani yang berarti hubungan yang saling tergantung antara bagian satu dengan yang lainnya dan membentuk satu kesatuan, baik berasal dari alam ataupun yang diproduksi oleh manusia. Sistem juga bisa berarti tatanan, metode, kebiasaan, ataupun prinsip. Untuk mencapai tujuan sistem, sistem-sistem tersebut secara bersama saling berhubungan.

Indonesia adalah negara kesatuan republk, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, dimana seorang Presiden berkedudukan sebagai kepala dari negara sekaligus kepala pemerintahan. Yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat untuk menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dahulu Indonesia juga pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah RI Serikat selama tujuh bulan, namun tetap kembali ke pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru. Pemerintah merespon desakan oleh daerah - daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

D. Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Setiap organisasi ataupun seseorang manusia, dalam bentuk apapun pasti mempunyai tujuan. Hal yang sama  in juga berlaku bagi sebuah negara. Negara merupakan sebuah organisasi kekuasaan, dimana sebagai organisasi kekuasaan negara mempunyai suatu sistem pemerintahan yang berhirarkis dari tingkat yang lebih tinggi hingga terendah.

Dari bentuk pemerintah yang berhirarkis tersebut, tentu negara mempunyai tujuan dan kekuasaan untuk mencapai tujuan tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia pada dasarnya juga mempunyai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke 4 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke 4 tersebut dapat diketahui bahwa tujuan Negara  Kesatuan Republik Indonesia adalah :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Fungsi negara menurut Montesquie yaitu fungsi legislatif (membuat undang-undang), fungsi eksekutif (melaksanakan undang-undang), fungsi yudikatif (mengawasi agar semua peraturan dipatuhi).

E. Cara Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus bisa mempertahankan dan menjaga keutuhan negara. Pada proklamasi 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan dapat kita lihat dari perjalanan sejarah bahwasannya selalu ada upaya dalam menggantikan bentuk negara, namun hal yang demikian selalu gagal dikarenakan adanya rakyat yang tidak setuju dengan pergantian tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari ras, budaya dan keagamaan yang heterogen. Tidak menutup kemungkinan bahwa terjadinya perpecahan dan perbedaan pendapat yang dapat menyebabkan goyangnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Dengan mengamalkan  nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. 
  2. Mengobarkan semangat Bhineka Tunggal Ika seagai landasan persatuan bangsa. 
  3. Menjalankan kehidupan berbangsa serta bernegara sesuai dengan landasan konstitusional UUD 1945. 
  4. Melaksanakan usaha pertahanan negara. 
  5. Menghormati dan menghargai baik perbedaan usia, suku, ras, budaya, ataupun agama, satu sama lain. 
  6. Menerapkan keadilan dalam suatu negara.
  7. Menumbuhkan rasa cinta pada tanah air.

Generasi muda saat ini sangat dibutuhkan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam mengupayakan segala hal yang berkaitan dengan pembentukan negara. Karena dengan majunya negara akan membantu generasi bangsa dalam suatu keinginan yang ingin dicapai. Dengan mengikuti perjalanan sejarah, generasi muda harus bertanggung jawab memelihara dan membangun masyarakat dan negara.

Maka pemuda sangat sering tampil dalam kekuatan utama dalam menghadapi era perubahan yang ada sekarang  ini. Jadi yang terpenting bagi generasi muda ialah adanya partisipasi dan kekompakan untuk mewujudkan prestasi besar untuk bangsa ini.

Adanya penerus bangsa akan menjadikan pemimpin yang visioner, cakap, dan kuat untuk mempermudahkan Indonesia semakin maju dan sejahtera dan berkeadilan. Dan calon pemimpin yang teguh akan menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.